Kami menyediakan tools perhitungan dengan excel untuk memperkirakan gaji karyawan baru.
Sudah include dengan iuran BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dan perhitungan PPH 21.
Langkahnya sebagai berikut:
1. Tentukan periode karyawan masuk kerja.
2. Apabila karyawan memiliki NPWP pilih Ada, jika tidak pilih Tidak Ada. Ini akan berpengaruh terhadap perhitungan tarif PPH 21, jika karyawan tidak memiliki NPWP maka tarifnya menjadi 120% .
3. Pilih status PTKP karyawan.
4. Pilih metode pajak.
- Gross, artinya pajak ditanggung oleh karyawan sehingga akan mengurangi gaji yang ia terima.
- Net, artinya pajak ditanggung oleh perusahaan sehingga tidak berpengaruh terhadap gaji karyawan.
- Gross Up, artinya karyawan membayar pajak yang jumlahnya diberikan oleh perusahaan sebagai tunjangan untuk karyawan.
5. Pilih keikutsertaan BPJS, dasar iurannya mengambil dari gaji pokok + tunjangan tetap.
6. Masukkan gaji karyawan baik gaji pokok, tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap.
Secara otomatis BPJS, PPH 21 dan gaji bersih karyawan akan terhitung.
Penasaran dengan hasilnya?????
Yux coba di Batik Software.
Selamat mencoba!
0 komentar:
Posting Komentar